Friday, May 17, 2019

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan


BAB II
PEMBAHASAN
Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
A.    Pengertian hak dan kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap manusia sejak ia lahir. Adapun hak menurut KBBI adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh peraturan dan undang-undang yang ada dalam suatu Negara. Sedangkan hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima dan dilakukan. Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya dan melakukan pertanggungjawaban atas kewajiban.  
Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum, dan lain sebagainya.[1]
Sedangkan pengertian kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dan dilaksanakan  oleh masing-masing individu sehingga mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Notonegoro kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu dan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Menurut Curzon, kewajiban dikelompokkan menjadi 5, yaitu:
1.      Kewajiban mutlak : tertuju pada diri sendiri
2.      Kewajiban public : wajib mematuhi hak public dan kewajiban perdata
3.      Kewajiban positif : lewajiaban ini menghendaki  dilakukan sesuatu, dan kewajiban nrgatif, tidak melakukan sesuatu
4.      Kewajiban universal : kewajiban yang ditujukan kepada semua warga
5.      Kewajiban primer : kewajiban ini tidak timbul dari perbuatan melawan hukum[2]
A.    Wujud Hubungan Masyarakat Dengan Pemerintah
Wujud hubungan antara masyarakat dengan pemerintah pada umumnya berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki. Secara teori, status tersebut meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif. Peranan juga meliputi peranan pasif, aktif, negatif, dan positif. Peranan pasif adalah kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.   peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta mengambil bagian dalam kehidupan bernegara,  terutama dalam mempengaruhi keputusan public. Peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan peranan negatif merupakan aktivitas masyarakat untuk menolak campur tangan pemerintah dalam persoalan pribadi. Hubungan antara masyarakat dengan pemerintah Indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban masyarakat terhadap pemerintah maupun hak dan kewajiban pemerintah terhadap masyarakatnya.[3]
B.     Hak dan Kewajiban Pemerintah berdasarkan UUD 1945 
Hak pemerintah meliputi:
1)      Menciptakan peraturan dan UU
2)      Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hidup orang banyak
3)      Memaksa warga negara untuk taat kepada hokum yang berlaku
Kewajiban pemerintah berdasarkan UUD 1945 yang meliputi:
1)      Melindungi wilayah dan warga negara
2)      Memajukan kesejahteraan umum
3)      Ikut melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social bagi seluruh lapisan masyarakat
4)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
5)      Menjamin kemerdekaan dan keamanan penduduk dalam memeluk agama[4]

C.    Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hokum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban warga negara dalam menjunjung hokum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban,sehingga tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini.[5]
D.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Asal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, usaha perasuransian, jaminan sosial tenaga kerja, perbankan dan sebagainya, yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.[6]
E. Hak mendapat pengajaran
Sesuai dengan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alenia ke 4 Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa pasal 31 pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Untuk itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang pasal 31 ayat 2.
Sistem pendidikan nasional diatur dengan undang-undang nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah. Pendidikan luar sekolah ini mencakup pendidikan keluarga. Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.
F.  Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial yang terdiri atas 3 ayat yang menyatakan :
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya penjelasan pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, , di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran satu orang saja. Karena itu, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah korupsi. Perekonomian di Negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi di mana kemakmuran adalah bagi semua lapisan masyarakat. Sebab itu cabang produksi yang penting bagi pemerintahan dan yang menguasai hajat hidup masyarakat harus dikuasai oleh pemerintah. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang tertentu yang berkuasa sementara rakyat banyak justru tertindas. Bumi dan air serta kekayaan alam lainnya yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, sehingga harus dikuasai oleh pemerintahan dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.[7]


[2] https://pengertianartidefinisidaridari.blogspot.co.id/2017/11/makna-hak-dan-kewajiban-serta-contohnya.html?m=1
[3] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarata: PT Bumi Aksara, 2007), hlm. 57
[4] Saleh, Ahmad,. Dkk, Hukum Tata Negara, (Bandar Lampung: PKKPUU, 2015), hlm. 78
[5] S. Sumarsono, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001), hlm.14
[6] Ibid.,hlm.15
[7] Ibid., hlm.19



No comments:

Post a Comment