BAB II
PEMBAHASAN
Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam
Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
A. Pengertian hak dan kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap manusia
sejak ia lahir. Adapun hak menurut KBBI adalah sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan
oleh peraturan dan undang-undang yang ada dalam suatu Negara. Sedangkan hak
menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima dan dilakukan. Pada umumnya, hak didapatkan dengan
cara memperjuangkannya dan melakukan pertanggungjawaban atas kewajiban.
Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak
mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum, dan
lain sebagainya.[1]
Sedangkan pengertian kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dan
dilaksanakan oleh masing-masing individu
sehingga mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan
sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang
miliki.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Notonegoro kewajiban adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu dan kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Menurut Curzon, kewajiban dikelompokkan menjadi 5, yaitu:
1. Kewajiban mutlak : tertuju pada diri sendiri
2. Kewajiban public : wajib mematuhi hak public dan kewajiban perdata
3. Kewajiban positif : lewajiaban ini menghendaki dilakukan sesuatu, dan kewajiban nrgatif,
tidak melakukan sesuatu
4. Kewajiban universal : kewajiban yang ditujukan kepada semua warga
5. Kewajiban primer : kewajiban ini tidak timbul dari perbuatan melawan
hukum[2]
A. Wujud Hubungan Masyarakat Dengan Pemerintah
Wujud hubungan antara masyarakat dengan pemerintah pada umumnya berupa
peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai
dengan status yang dimiliki. Secara teori, status tersebut meliputi status
pasif, aktif, negatif, dan positif. Peranan juga meliputi peranan pasif, aktif,
negatif, dan positif. Peranan pasif adalah kepatuhan masyarakat terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku. peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat
(berpartisipasi) serta mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan public. Peranan
positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara
untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan peranan negatif merupakan aktivitas
masyarakat untuk menolak campur tangan pemerintah dalam persoalan pribadi.
Hubungan antara masyarakat dengan pemerintah Indonesia tersebut digambarkan
dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan
kewajiban masyarakat terhadap pemerintah maupun hak dan kewajiban pemerintah
terhadap masyarakatnya.[3]
B. Hak dan Kewajiban Pemerintah berdasarkan UUD 1945
Hak pemerintah meliputi:
1) Menciptakan peraturan dan UU
2) Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hidup orang banyak
3) Memaksa warga negara untuk taat kepada hokum yang berlaku
Kewajiban pemerintah berdasarkan UUD 1945
yang meliputi:
1) Melindungi wilayah dan warga negara
2) Memajukan kesejahteraan umum
3) Ikut melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan social bagi seluruh lapisan masyarakat
4) Mencerdaskan kehidupan bangsa
5) Menjamin kemerdekaan dan keamanan penduduk dalam memeluk agama[4]
C. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai
kedudukan yang sama di hadapan hokum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi
dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat (1)
menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan
pemerintahan serta kewajiban warga negara dalam menjunjung hokum dan
pemerintahan tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara
hak dan kewajiban,sehingga tidak adanya diskriminasi di antara warga negara
mengenai kedua hal ini.[5]
D. Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
Dalam pasal 27
ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Asal ini memancarkan asas keadilan
sosial dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal
ini seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria perkoperasian, penanaman
modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, usaha perasuransian, jaminan
sosial tenaga kerja, perbankan dan sebagainya, yang bertujuan untuk menciptakan
lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.[6]
E. Hak mendapat pengajaran
Sesuai dengan
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alenia ke 4
Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain
berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa pasal 31 pasal 31 ayat 1 UUD 1945
menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Untuk itu
UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang pasal 31 ayat 2.
Sistem
pendidikan nasional diatur dengan undang-undang nomor 2 tahun 1989.
Undang-undang ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan
melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar
sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di
sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.
Sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di luar sekolah. Pendidikan luar sekolah ini mencakup
pendidikan keluarga. Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan pelaksanaan
wajib belajar 9 tahun secara bertahap.
F. Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34
UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial yang terdiri atas 3 ayat yang menyatakan
:
a.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
c.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya penjelasan pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi
dikerjakan oleh semua, , di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran satu
orang saja. Karena itu, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah korupsi.
Perekonomian di Negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi di mana
kemakmuran adalah bagi semua lapisan masyarakat. Sebab itu cabang produksi yang
penting bagi pemerintahan dan yang menguasai hajat hidup masyarakat harus
dikuasai oleh pemerintah. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan
orang-orang tertentu yang berkuasa sementara rakyat banyak justru tertindas.
Bumi dan air serta kekayaan alam lainnya yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok
kemakmuran rakyat, sehingga harus dikuasai oleh pemerintahan dan dipergunakan
untuk kemakmuran rakyat.[7]
[1] http://aufanis.blogspot.co.id/2016/12/hak-kewajiban-warga-negara-dalam.html?m=1/pada 04 april 2018 pukul 11.00 wib
[2] https://pengertianartidefinisidaridari.blogspot.co.id/2017/11/makna-hak-dan-kewajiban-serta-contohnya.html?m=1
[3]
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarata: PT Bumi
Aksara, 2007), hlm. 57
[4]
Saleh, Ahmad,. Dkk, Hukum Tata Negara, (Bandar Lampung: PKKPUU, 2015),
hlm. 78
[5] S. Sumarsono, Pendidikan
Kewarganegaraan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001), hlm.14
[7] Ibid.,
hlm.19
No comments:
Post a Comment