BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
Jarh
menurut muhadditsin adalah menunjukkan sifat-sifat cela rawi sehingga
mengangkat atau mencacatkan dan atau ke dhabithan nya. Ta’dil adalah kebalikan
jarh, yaitu menilai bersih terhadap seorang rawi dan menghukuminya bahwa ia
adil atau dhabith.
Ilmu
al-jarh wa al-ta’dil adalah “timbangan” bagi para rawi hadis. Rawi yang “berat” timbanganya, diterima riwayatnya,
dan rawi yang “ringan” timbangannya ditolak riwayatnya. Dengan ilmu ini kita
bisa mengetahui periwayat yang dapat diterima hadisnya dan kita dapat
membedakannya dengan periwayat yang tidak dapat diterima hadisnya.
Oleh karena itulah, para ulama hadis
memperhatikan ilmu ini dengan penuh perhatian dan mencurahkan segala pikirannya
untuk menguasainya. Mereka pun berijmak akan validitasnya, bahkan kewajibannya karena
kebutuhan yang mendesak akan ilmu ini.[1]
B.
Tingkatan Jarh dan Ta’dilan
Ada beberapa tingkatan dalam Tingkatan Jarh Dan Ta'dil yang sesuai
dengan sifat yang ada pada perawi hadits yang dijelaskan oleh Al khotib dalam
bukunya.
1.
Tingkatan
ta'dil
Peringkat yang pertama dengan mengungkapkan lafazh yang menunjukkan
makna mubalaghah umumnya dengan menggunakan shighah mubalaghoh misalnya:
اوثق النا س
اصبط النا س ليس له نظيير
“orang-orang
yang paling terpercaya dan orang paling kuat hafalannya.”
Peringkat kedua yaitu dengan mengungkapkan lafazh yang menunjukkan
pengertian ke-tsiqatan yang sempurna, dengan pengertian mendekati peringkay
pertama misal:
فلان يسال عن
سثله فلان يسال عنه
“pelan
orang yang sebanding kesempurnaannya.”
Peringkat ketiga dengan mengungkapkan lafaz yang menetapkan ke-
tsiqat-an perawi baik dengan lafaz maupun dengan makna misalnya
ثقة
ثقة__ثقةحافظ
“terpercaya
lagi terpercaya terpercaya lagi hafiz”
Peringkat keempat dengan mengungkapkan yang menunjukkan kepada
keadilan perawi dengan lafadz-lafadz yang berindikasi dhabith, misalnya
متقن—حجة--امام
“orang
yang teguh sebagai hujjah sebagai imam hadits.”
Peringkat kelima dengan mengungkapkan lafadz yang menunjukkan
kepada ta’dil dan tautsiq dan tidak berindikasi kepada kesempurnaannya
kedhabithan misalnya:
صدوق--لاباسبه
“orang
yang jujur hadis yang disampaikannya tidak apa-apa.”
Peringkat ke enam dengan ungkapan yang mendekati arti tarjih dengan
derivasi lafazh pada peringkat ke lima, misalnya:
صدوق ان شا ء
الله
“orang
yang jujur insya allah.”
2. Tingkatan tarjih
Peringkat pertama dengan ungkapan makna mubalaghoh peringkat. Kedua
dengan ungkapan yang menunjukkan kepada pengertian dusta atau palsunya berlari
tanpa shighah mubalaghoh. Peringkat ketiga dengan ungkapan yang mengandung
praduga adanya sifat dusta atau palsu pada diri perawi. Peringkat keempat
dengan ungkapan yang menunjukkan banyaknya kelemahan perawi maupun bermasalah
dalam hal hafalannya. Peringkat keenam dengan penyifatan perawi dengan
sifat-sifat kelemahan tetapi dekat dengan ta'dil.
Berdasarkan kedua peringkat diatas kalangan ulama
mengidentifikasikan hadits-hadits tersebut yang boleh diterima maupun ditolak
menurut ulama. Hadis-hadis yang berasal dari tingkatan ta’dil dapat dijadikan
hujjah sedangkan yang datang dari perawi peringkat keempat dan dari ta’dil
dapat dijadikan hujjah. Sedangkan yang datang dari peringkat kelima dan keenam hadits
mereka tidak dapat dijadikan hujjah bahkan hadis mereka ditulis dan diikrarkan
dengan hadis lainnya. Jika sejalan dan dapat dibuktikan ke dhabithan hadis
tersebut diterima tetapi jika tidak maka ditolak.[2]
C.
Syarat Pentarjihan dan Penta’dilan Serta Cara Mengetahui Keadilan
Perawi
Terdapat
beberapa kriteria bagi orang yang hendak melakukan praktek tarjih dan ta'dil.
Kriteria itu seperti dijelaskan dalam Al-Khatib (1989:268), adalah sebagai
berikut Alim, bertaqwa, wara'i, jujur, tidak terkena jarh, tidak fanatik
terhadap sebagian perawi dan mengerti betul sebab-sebab Jarh dan ta'dil. Dan
siapa saja yang tidak memenuhi syarat-syarat ini maka kritiknya terhadap perawi
hadits tidak dapat diterima.
Al
khatib menjelaskan untuk mengetahui keadilan dan ketercelaan seorang perawi
yang dapat dilakukan dengan salah satu dari dua cara. Pertama mengetahui dari
kepopuleran tokoh ulama Hadits seperti Malik dan Anas, Sofyan dan lain-lain.
Menurutnya tokoh-tokoh seperti ini tidak perlu pengadilan melalui Tazkiya atau
penilaian positif terhadap seseorang. Oleh karena itu nilai kepopuleran tokoh
ini lebih tinggi daripada hasil tazkiyahnya. Cara yang kedua adalah keadilan
perawi dapat diketahui melalui tazkiyah yaitu suatu usaha peradilan dan
pentarjihan seorang. Perawi yang terbukti adil terhadap orang yang belum
diketahui keadilan-nya cara ini biasanya dapat dilakukan oleh seseorang yang
bersifat adil.[3]
D.
Syarat Diterimanya Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
Syarat
pertama, al-jarh wa al-ta’dil diucapkan oleh ulama yang telah memenuhi segala
syarat sebagai ulama al-jarh wa al-ta’dil. Al-Laknawi menjelaskan dalam kitab al-Rafu
wa al-Takmiil, “wajib bagimu untuk tidak tergesa-gesa menghukumi jarh
terhadap seorang rawi semata-mata karena ada penilaian sebagaian ahli al-jarh
wa al-ta’dil, melainkan engkau harus meneliti kebenarannya karena masalah
ini amat penting dan banyak kendalanya. Anda tidak berhak menerima penilaian
seluruh orang yang men-jarh terhadap rawi yang mana pun. Karena sering kali
didapati suatu hal yang menyebabkan invaliditas suatu jarh.” Hal seperti ini banyak sekali bentuknya dan
diketahui oleh mereka yang banyak menelaah kitab-kitab syariat, yaitu sebagai
berikut.
1.
Orang
yang menilai jarh itu sendiri kadangkala orang yang di jarh. Dengan demikian,
penilaian al-jarh wa al-ta’dil-nya tidak boleh diterima begitu saja selama
tidak didapati penilaian yang sama dari orang lain. Ibnu Hajar menjelaskan
sehubungan dengan biografi Ahmad bin Syubaib setelah mengutip penilaian al-Azdi
mengenainya yang berkata “ghair mardhiyyin” “bahwa Ahmad bin Syubaib adalah
orang yang tidak diterima.” Berkata Ibnu Hajar, “tidak seorang pun menerima
penilaian ini, justru al-Azdi sendirilah yang ghair madhiyyin.”
2.
Orang
yang menilai jarh termasuk di antara orang yang sangat mempersulit dan
memperberat. Mengingat ada sejumlah ulama al-jarh wa al-ja’dil yang memperbesar
perkataan ini. Mereka men-jarh para periwayat hanya karena kecacatan yang
sangat sedikit. Orang seperti ini penilaian tsiqat-nya dapat diterima,
sementara penilaian jarh-nya tidak dapat diterima begitu saja, melainkan
apabila ada penilaian serupa dari orang lain yang objektif dan dapat
diperhitungkan. Di antara mereka adalah Abu Hatim, al-Nasa’I, Ibnu al-Qathan,
Yahya al-Qaththan, dan Ibnu Hibban. Mereka dikenal sebagai orang yang
berlebihan dan terlalu keras dalam men-jarh. Maka hendaklah setiap peneliti
bersikap hati-hati dan berpikir kritis terhadap rawi yang hanya dinilai jarh
oleh mereka. Demikian penjelasan al-Laknawi.
Al-Dzahabi
menjelaskan sehubungan dengan biografi Muhammad bin al-Fadhl al-Sudusi ‘Arim,
guru al-Bukhari, setelah ia mengutip penilaian al-Daraquthni yang men tsiqat
kanya, “ini adalah pendapat seorang hafiz yang hidup diwaktu itu, dan tidak ada
orang setelah an-Nasai yang semisal dia. “lalu bagaimana kedudukan pendapat ini
terhadap pendapat Ibnu Hibban al-Hasysyaf yang berkata seenaknya tentang ‘Arim.
Katanya, “ia mengalami kekacauan hafalan dan keguncangan jiwa menjelang akhir
hayatnya, sehingga ia tidak menyadari apa yang ia katakana. Karenanya di dalam
hadisnya banyak terdapat hal-hal yang munkar. Maka dari itu, kita wajib
berpaling dari hadis yang diriwayatkan oleh para ulama muta’akhkhirin darinya.
Dan apabila hadis-hadisnya tidak diketahui melalui siapa diriwayatkan maka
seluruhnya harus ditinggalkan dan tidak dapat dipakai hujah satu pun”
selanjutnya al-Dzahabi berkata,” sebenarnya Ibnu Hibban tidak mampu menunjuk
satu hadis munkar dari ‘Arim, maka bagaimana bisa ia menuduh demikian.”
Syarat
kedua, jarh tidak dapat diterima kecuali dijelaskan sebab-sebabnya. Adapun
ta’dil tidak disyaratkan harus disertai penjelasan sebab-sebabnya. Pendat ini
dipegang oleh jumhur ulama. Ibnu al-Shalah hanya membahas pendapat ini dan
tidak membahas pendapat-pendapat yang lain. Ibnu al-Shalah berkata, “menurut
pendapat yang benar dan mansyur, ta’dil dapat diterima tanpa menjelaskan
sebab-sebabnya. Inim karena sebab-sebabnya sangat banyak, dan untuk
menyebutkannya seorang pen-ta’dil harus berkata seperti rawi Fulan tidak
melakuakan hal ini, tidak melanggar hal ini, bahkan melakukan itu dan itu sehingga
di paksa membilang semua hal yang menyebabkan keharusan pada dikerjakan atau
ditinggalkan. Hal ini adalah suatu hal yang amat berat. Adapun jarh tidak disa
diterima kecuali dijelaskan sebab-sebabnya. Ini karena dalam menentukan
sebab-sebab jarh setiap orang berbeda dengan lainnya, sehingga seseorang bisa
dinilai jarh menurut persepsinya, sementara pada hakikatnya tidak
demikian. Oleh karena itu, jarh harus
dijelaskan sebabnya, agar dapat dilihat apakah benar jarh-nya atau tidak. Hal
ini terus dijelaskan dalam fiqh dan ushul-nya. “demikian keterangan Ibnu
al-Shalah. Al-Khathib al-Hafiz menyebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat
para imam yang hafiz dan kritikus hadis, seperti al-Bukhari dan muslim.
Problematik
al-jarh wa al-ta’dil dalam kitab-kitap rijal. Sehubungan dengan keterangan di
atas, Ibnu al-Shalah menyebutkan suatu problem yang tidak boleh harus
diselesaikan oleh setiap orang yang mendalami hadis. Adalah kitab-kitab al-jarh
wa al-ta’dil yang disusun oleh para imam sangat jarang menjelaskan sebab-sebab
jarh. Mereka sekedar menyatakan cukup “Fulanun dha’ifun, fulanun laisa
bisyai’in”. dan sebagainya, sehingga syarat harus dijelaskan sebab setiap jarh
terabaikan. Hal ini mengakibatkan keterangan-keterangan seperti itu yang ada
dalam kitab-kitab jarh tidak dapat dipakai dan menutup pintu jarh lebih banyak.
Syarat ke tiga, dapat diterima jarh
yang sederhana tanpa dijelaskan sebab-sebabnya bagi periwayat yang sama sekali
tidak ada yang men ta’dilnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh al-Hafizh
Ibnu Hajar dalam Syarh al-Nukhbah.
Syarat ke empat, jarh harus terlepas
dari berbagai hal yang menghalangi keberterimaannya. Maka apabila ada hal-hal
yang menghalanginya, jarh tidak dapat diterima. [4]
[1] Nuruddin,
‘Its. Ulumul Hadis. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 84
[2] M
Abduh, Almanar. Pengantar Studi Hadis. (Jakarta: Referensi, 2012), hlm. 120-123
[3] M
Abduh, Almanar. Pengantar Studi Hadis. (Jakarta: Referensi, 2012), hlm. 119-120
[4] Nuruddin
‘Its. Ulumul Hadis. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 88-92
No comments:
Post a Comment