Friday, May 17, 2019

al-jarh wa al-ta’dil


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
Jarh menurut muhadditsin adalah menunjukkan sifat-sifat cela rawi sehingga mengangkat atau mencacatkan dan atau ke dhabithan nya. Ta’dil adalah kebalikan jarh, yaitu menilai bersih terhadap seorang rawi dan menghukuminya bahwa ia adil atau dhabith.
Ilmu al-jarh wa al-ta’dil adalah “timbangan” bagi para rawi hadis. Rawi   yang “berat” timbanganya, diterima riwayatnya, dan rawi yang “ringan” timbangannya ditolak riwayatnya. Dengan ilmu ini kita bisa mengetahui periwayat yang dapat diterima hadisnya dan kita dapat membedakannya dengan periwayat yang tidak dapat diterima hadisnya.
 Oleh karena itulah, para ulama hadis memperhatikan ilmu ini dengan penuh perhatian dan mencurahkan segala pikirannya untuk menguasainya. Mereka pun berijmak akan validitasnya, bahkan kewajibannya karena kebutuhan yang mendesak akan ilmu ini.[1]
B.  Tingkatan Jarh dan Ta’dilan
Ada beberapa tingkatan dalam Tingkatan Jarh Dan Ta'dil yang sesuai dengan sifat yang ada pada perawi hadits yang dijelaskan oleh Al khotib dalam bukunya.
1.    Tingkatan ta'dil
Peringkat yang pertama dengan mengungkapkan lafazh yang menunjukkan makna mubalaghah umumnya dengan menggunakan shighah mubalaghoh misalnya:
اوثق النا س اصبط النا س ليس له نظيير
“orang-orang yang paling terpercaya dan orang paling kuat hafalannya.”
Peringkat kedua yaitu dengan mengungkapkan lafazh yang menunjukkan pengertian ke-tsiqatan yang sempurna, dengan pengertian mendekati peringkay pertama misal:
فلان يسال عن سثله فلان يسال عنه
“pelan orang yang sebanding kesempurnaannya.”
Peringkat ketiga dengan mengungkapkan lafaz yang menetapkan ke- tsiqat-an perawi baik dengan lafaz maupun dengan makna misalnya
ثقة ثقة__ثقةحافظ
“terpercaya lagi terpercaya terpercaya lagi hafiz”
Peringkat keempat dengan mengungkapkan yang menunjukkan kepada keadilan perawi dengan lafadz-lafadz yang berindikasi dhabith, misalnya
متقن—حجة--امام
“orang yang teguh sebagai hujjah sebagai imam hadits.”
Peringkat kelima dengan mengungkapkan lafadz yang menunjukkan kepada ta’dil dan tautsiq dan tidak berindikasi kepada kesempurnaannya kedhabithan misalnya:
صدوق--لاباسبه
“orang yang jujur hadis yang disampaikannya tidak apa-apa.”
Peringkat ke enam dengan ungkapan yang mendekati arti tarjih dengan derivasi lafazh pada peringkat ke lima, misalnya:
صدوق ان شا ء الله
“orang yang jujur insya allah.”
2. Tingkatan tarjih
Peringkat pertama dengan ungkapan makna mubalaghoh peringkat. Kedua dengan ungkapan yang menunjukkan kepada pengertian dusta atau palsunya berlari tanpa shighah mubalaghoh. Peringkat ketiga dengan ungkapan yang mengandung praduga adanya sifat dusta atau palsu pada diri perawi. Peringkat keempat dengan ungkapan yang menunjukkan banyaknya kelemahan perawi maupun bermasalah dalam hal hafalannya. Peringkat keenam dengan penyifatan perawi dengan sifat-sifat kelemahan tetapi dekat dengan ta'dil.
Berdasarkan kedua peringkat diatas kalangan ulama mengidentifikasikan hadits-hadits tersebut yang boleh diterima maupun ditolak menurut ulama. Hadis-hadis yang berasal dari tingkatan ta’dil dapat dijadikan hujjah sedangkan yang datang dari perawi peringkat keempat dan dari ta’dil dapat dijadikan hujjah. Sedangkan yang datang dari peringkat kelima dan keenam hadits mereka tidak dapat dijadikan hujjah bahkan hadis mereka ditulis dan diikrarkan dengan hadis lainnya. Jika sejalan dan dapat dibuktikan ke dhabithan hadis tersebut diterima tetapi jika tidak maka ditolak.[2]
C.  Syarat Pentarjihan dan Penta’dilan Serta Cara Mengetahui Keadilan Perawi
Terdapat beberapa kriteria bagi orang yang hendak melakukan praktek tarjih dan ta'dil. Kriteria itu seperti dijelaskan dalam Al-Khatib (1989:268), adalah sebagai berikut Alim, bertaqwa, wara'i, jujur, tidak terkena jarh, tidak fanatik terhadap sebagian perawi dan mengerti betul sebab-sebab Jarh dan ta'dil. Dan siapa saja yang tidak memenuhi syarat-syarat ini maka kritiknya terhadap perawi hadits tidak dapat diterima.
Al khatib menjelaskan untuk mengetahui keadilan dan ketercelaan seorang perawi yang dapat dilakukan dengan salah satu dari dua cara. Pertama mengetahui dari kepopuleran tokoh ulama Hadits seperti Malik dan Anas, Sofyan dan lain-lain. Menurutnya tokoh-tokoh seperti ini tidak perlu pengadilan melalui Tazkiya atau penilaian positif terhadap seseorang. Oleh karena itu nilai kepopuleran tokoh ini lebih tinggi daripada hasil tazkiyahnya. Cara yang kedua adalah keadilan perawi dapat diketahui melalui tazkiyah yaitu suatu usaha peradilan dan pentarjihan seorang. Perawi yang terbukti adil terhadap orang yang belum diketahui keadilan-nya cara ini biasanya dapat dilakukan oleh seseorang yang bersifat adil.[3]
D.  Syarat Diterimanya Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
Syarat pertama, al-jarh wa al-ta’dil diucapkan oleh ulama yang telah memenuhi segala syarat sebagai ulama al-jarh wa al-ta’dil. Al-Laknawi menjelaskan dalam kitab al-Rafu wa al-Takmiil, “wajib bagimu untuk tidak tergesa-gesa menghukumi jarh terhadap seorang rawi semata-mata karena ada penilaian sebagaian ahli al-jarh wa al-ta’dil, melainkan engkau harus meneliti kebenarannya karena masalah ini amat penting dan banyak kendalanya. Anda tidak berhak menerima penilaian seluruh orang yang men-jarh terhadap rawi yang mana pun. Karena sering kali didapati suatu hal yang menyebabkan invaliditas suatu jarh.”  Hal seperti ini banyak sekali bentuknya dan diketahui oleh mereka yang banyak menelaah kitab-kitab syariat, yaitu sebagai berikut.
1.    Orang yang menilai jarh itu sendiri kadangkala orang yang di jarh. Dengan demikian, penilaian al-jarh wa al-ta’dil-nya tidak boleh diterima begitu saja selama tidak didapati penilaian yang sama dari orang lain. Ibnu Hajar menjelaskan sehubungan dengan biografi Ahmad bin Syubaib setelah mengutip penilaian al-Azdi mengenainya yang berkata “ghair mardhiyyin” “bahwa Ahmad bin Syubaib adalah orang yang tidak diterima.” Berkata Ibnu Hajar, “tidak seorang pun menerima penilaian ini, justru al-Azdi sendirilah yang ghair madhiyyin.”
2.    Orang yang menilai jarh termasuk di antara orang yang sangat mempersulit dan memperberat. Mengingat ada sejumlah ulama al-jarh wa al-ja’dil yang memperbesar perkataan ini. Mereka men-jarh para periwayat hanya karena kecacatan yang sangat sedikit. Orang seperti ini penilaian tsiqat-nya dapat diterima, sementara penilaian jarh-nya tidak dapat diterima begitu saja, melainkan apabila ada penilaian serupa dari orang lain yang objektif dan dapat diperhitungkan. Di antara mereka adalah Abu Hatim, al-Nasa’I, Ibnu al-Qathan, Yahya al-Qaththan, dan Ibnu Hibban. Mereka dikenal sebagai orang yang berlebihan dan terlalu keras dalam men-jarh. Maka hendaklah setiap peneliti bersikap hati-hati dan berpikir kritis terhadap rawi yang hanya dinilai jarh oleh mereka. Demikian penjelasan al-Laknawi.
Al-Dzahabi menjelaskan sehubungan dengan biografi Muhammad bin al-Fadhl al-Sudusi ‘Arim, guru al-Bukhari, setelah ia mengutip penilaian al-Daraquthni yang men tsiqat kanya, “ini adalah pendapat seorang hafiz yang hidup diwaktu itu, dan tidak ada orang setelah an-Nasai yang semisal dia. “lalu bagaimana kedudukan pendapat ini terhadap pendapat Ibnu Hibban al-Hasysyaf yang berkata seenaknya tentang ‘Arim. Katanya, “ia mengalami kekacauan hafalan dan keguncangan jiwa menjelang akhir hayatnya, sehingga ia tidak menyadari apa yang ia katakana. Karenanya di dalam hadisnya banyak terdapat hal-hal yang munkar. Maka dari itu, kita wajib berpaling dari hadis yang diriwayatkan oleh para ulama muta’akhkhirin darinya. Dan apabila hadis-hadisnya tidak diketahui melalui siapa diriwayatkan maka seluruhnya harus ditinggalkan dan tidak dapat dipakai hujah satu pun” selanjutnya al-Dzahabi berkata,” sebenarnya Ibnu Hibban tidak mampu menunjuk satu hadis munkar dari ‘Arim, maka bagaimana bisa ia menuduh demikian.”
Syarat kedua, jarh tidak dapat diterima kecuali dijelaskan sebab-sebabnya. Adapun ta’dil tidak disyaratkan harus disertai penjelasan sebab-sebabnya. Pendat ini dipegang oleh jumhur ulama. Ibnu al-Shalah hanya membahas pendapat ini dan tidak membahas pendapat-pendapat yang lain. Ibnu al-Shalah berkata, “menurut pendapat yang benar dan mansyur, ta’dil dapat diterima tanpa menjelaskan sebab-sebabnya. Inim karena sebab-sebabnya sangat banyak, dan untuk menyebutkannya seorang pen-ta’dil harus berkata seperti rawi Fulan tidak melakuakan hal ini, tidak melanggar hal ini, bahkan melakukan itu dan itu sehingga di paksa membilang semua hal yang menyebabkan keharusan pada dikerjakan atau ditinggalkan. Hal ini adalah suatu hal yang amat berat. Adapun jarh tidak disa diterima kecuali dijelaskan sebab-sebabnya. Ini karena dalam menentukan sebab-sebab jarh setiap orang berbeda dengan lainnya, sehingga seseorang bisa dinilai jarh menurut persepsinya, sementara pada hakikatnya tidak demikian.  Oleh karena itu, jarh harus dijelaskan sebabnya, agar dapat dilihat apakah benar jarh-nya atau tidak. Hal ini terus dijelaskan dalam fiqh dan ushul-nya. “demikian keterangan Ibnu al-Shalah. Al-Khathib al-Hafiz menyebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat para imam yang hafiz dan kritikus hadis, seperti al-Bukhari dan muslim.
Problematik al-jarh wa al-ta’dil dalam kitab-kitap rijal. Sehubungan dengan keterangan di atas, Ibnu al-Shalah menyebutkan suatu problem yang tidak boleh harus diselesaikan oleh setiap orang yang mendalami hadis. Adalah kitab-kitab al-jarh wa al-ta’dil yang disusun oleh para imam sangat jarang menjelaskan sebab-sebab jarh. Mereka sekedar menyatakan cukup “Fulanun dha’ifun, fulanun laisa bisyai’in”. dan sebagainya, sehingga syarat harus dijelaskan sebab setiap jarh terabaikan. Hal ini mengakibatkan keterangan-keterangan seperti itu yang ada dalam kitab-kitab jarh tidak dapat dipakai dan menutup pintu jarh lebih banyak.
            Syarat ke tiga, dapat diterima jarh yang sederhana tanpa dijelaskan sebab-sebabnya bagi periwayat yang sama sekali tidak ada yang men ta’dilnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Syarh al-Nukhbah.
            Syarat ke empat, jarh harus terlepas dari berbagai hal yang menghalangi keberterimaannya. Maka apabila ada hal-hal yang menghalanginya, jarh tidak dapat diterima. [4]




[1] Nuruddin, ‘Its. Ulumul Hadis. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 84
[2] M Abduh, Almanar. Pengantar Studi Hadis. (Jakarta: Referensi, 2012), hlm. 120-123
[3] M Abduh, Almanar. Pengantar Studi Hadis. (Jakarta: Referensi, 2012), hlm. 119-120
[4] Nuruddin ‘Its. Ulumul Hadis. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 88-92

No comments:

Post a Comment