Assalammualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hallo kawan....
Berjumpa lagi di blognya ahfila
Seperti biasa disini saya ingin membahas sesuatu yang
berhubungan dengan ilmu perpustakaan. Yaa walaupun sebenarnya ini sebagian
tugas dari dosen :D :D
Okee... disini ahfila akan membahas tentang kearsipan dan
dokumentasi.
catatan kecil: sebelum penjelasan lebih
lanjut tentang ilmu ini diberitahukan bahwa bahasa yang digunakan dalam artikel
ini bukan bahasa yang baku dan mungkin akan sedikit keluar dari ekspektasi.
Sebagai awalan ahfila akan membahas tentang pengertian arsip
dan nilai arsip dan contohnya.
Pertama pengertian arsip.
a.
Menurut
KBBI
Arsip /ar·sip/ n dokumen tertulis (surat, akta, dan sebagainya), lisan (pidato,
ceramah, dan sebagainya), atau bergambar (foto, film, dan sebagainya) dari
waktu yang lampau, disimpan dalam media tulis (kertas), elektronik (pita kaset,
pita video, disket komputer, dan sebagainya), biasanya dikeluarkan oleh
instansi resmi, disimpan dan dipelihara di tempat khusus untuk referensi.
b.
Menurut
Undang-Undang No 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan
a)
Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan
pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
b)
Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta dan/atau perorangan, dalam
bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam
rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
c.
Menurut
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Arsip merupakan rekaman kegiatan atau
peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan
daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Kedua Nilai guna arsip
Arsip memiliki beberapa kegunaan.
Adapun kegunaan arsip menurut wursanto (1991 : 24) antara lain:
1. Arsip yang mempunyai nilai informasi.
Arsip yang mempunyai nilai guna
informasi maksudnya arsip dapat Memberikan keterangan atau informasi tentang
sesuatu hal. Dengan demikian Arsip tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan
tentang suatu perkara atau Urusan. Contoh arsip jenis ini adalah brosur,
pengumuman, dan lain-lain.
2. Arsip yang mempunyai nilai guna
historis.
Arsip yang mempunyai nilai guna
historis maksudnya arsip dapat Mengungkapkan kembali peristiwa yang telah
berlalu. Dengan demikian arsip Mempunyai nilai sejarah yang dapat digunakan
untuk mengungkapkan Keadaan, kejadian, dan situasi pada masa lampau, bahkan
ketika orang yang Mengarsipkan telah tiada. Contoh arsip ini antara lain
dokumen silsilah Wilayah, catatan-catatan di museum, dan lain-lain
3. Arsip yang mempunyai nilai guna
yuridis.
Arsip yang mempunyai nilai guna
yuridis maksudnya arsip dapat dijadikan sebagai alat bantu atau bukti yuridis
tentang sesuatu hal. Hal ini berarti arsip tersebut dapat membantu
mengungkapkan suatu peristiwa atau hal-hal tertentu, dan dapat dijadikan bukti
yang sifatnya formal atau sah di mata hukum. Contoh arsip ini adalah akte
kelahiran, ijazah, Kartu Tanda Penduduk, dan lain-lain.
4. Arsip yang mempunyai nilai guna
ilmiah.
Arsip yang mempunyai nilai guna
ilmiah maksudnya arsip dapat membantu mengembangkan ilmu pengetahuan. Arsip dapat
dijadikan sebagai landasar atau pedoman untuk menemukan hal baru dan
pengetahuan baru. Contohnya adalah catatan kuliah, hasil penelitian, buku
referensi, dan lain-lain.
5. Arsip yang mempunyai nilai guna
financial.
Arsip yang mempunyai nilai guna
financial maksudnya arsip dapat dijadikan sebagai bukti penerimaan atau
pembayaran. Sebagai contoh arsip jenis ini adalah kuitansi atau nota.
6. Arsip yang mempunyai nilai guna
administrasi.
Arsip yang mempunyai nilai guna
administrasi maksudnya arsip dapat dijadikan sebagai alat bantu melancarkan
kegiatan suatu hal. Jadi arsip jenis ini mendukung pelaksanaan kegiatan,
sehingga kegiatan itu dapat berhasil dengan baik.
7. Arsip yang mempunyai nilai guna
organisasi.
Arsip yang mempunyai nilai guna
organisasi maksudnya arsip dapat dijadikan sebagai alat bantu yang berkenaan
dengan prinsip-prinsip organisasi.
8. Arsip yang mempunyai nilai guna
politik.
Arsip yang mempunyai nilai guna
politik maksudnya arsip dapat dijadikan sebagai alat bantu tentang prosedur
kerja dari usaha kerjasama. Jadi arsip digunakan untuk membantu urusan suatu
pihak dengan pihak lain, dalam hal mereka melakukan kerjasama.
Bersambung.....😁😁😅😉
maaf bila terdapat kesalahan dalam penulisan saya🙇😴😴
Referensi:
KBBI
Undang-Undang No 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.








No comments:
Post a Comment