Monday, September 3, 2018

Kearsipan dan Dokumentasi - Ilmu Perpustakaan dan Informasi part 1


Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hallo kawan....
Berjumpa lagi di blognya ahfila
Seperti biasa disini saya ingin membahas sesuatu yang berhubungan dengan ilmu perpustakaan. Yaa walaupun sebenarnya ini sebagian tugas dari dosen :D :D
Okee... disini ahfila akan membahas tentang kearsipan dan dokumentasi.

catatan kecil: sebelum penjelasan lebih lanjut tentang ilmu ini diberitahukan bahwa bahasa yang digunakan dalam artikel ini bukan bahasa yang baku dan mungkin akan sedikit keluar dari ekspektasi.



Sebagai awalan ahfila akan membahas tentang pengertian arsip dan nilai arsip dan contohnya.
Pertama pengertian arsip.
a.      Menurut KBBI
Arsip  /ar·sip/ n dokumen tertulis (surat, akta, dan sebagainya), lisan (pidato, ceramah, dan sebagainya), atau bergambar (foto, film, dan sebagainya) dari waktu yang lampau, disimpan dalam media tulis (kertas), elektronik (pita kaset, pita video, disket komputer, dan sebagainya), biasanya dikeluarkan oleh instansi resmi, disimpan dan dipelihara di tempat khusus untuk referensi.

b.      Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan
a)      Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
b)      Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.

c.       Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
       Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kedua Nilai guna arsip

Arsip memiliki beberapa kegunaan. Adapun kegunaan arsip menurut wursanto (1991 : 24) antara lain:
1. Arsip yang mempunyai nilai informasi.

     Arsip yang mempunyai nilai guna informasi maksudnya arsip dapat Memberikan keterangan atau informasi tentang sesuatu hal. Dengan demikian Arsip tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan tentang suatu perkara atau Urusan. Contoh arsip jenis ini adalah brosur, pengumuman, dan lain-lain.
2. Arsip yang mempunyai nilai guna historis.

    Arsip yang mempunyai nilai guna historis maksudnya arsip dapat Mengungkapkan kembali peristiwa yang telah berlalu. Dengan demikian arsip Mempunyai nilai sejarah yang dapat digunakan untuk mengungkapkan Keadaan, kejadian, dan situasi pada masa lampau, bahkan ketika orang yang Mengarsipkan telah tiada. Contoh arsip ini antara lain dokumen silsilah Wilayah, catatan-catatan di museum, dan lain-lain
3. Arsip yang mempunyai nilai guna yuridis.

    Arsip yang mempunyai nilai guna yuridis maksudnya arsip dapat dijadikan sebagai alat bantu atau bukti yuridis tentang sesuatu hal. Hal ini berarti arsip tersebut dapat membantu mengungkapkan suatu peristiwa atau hal-hal tertentu, dan dapat dijadikan bukti yang sifatnya formal atau sah di mata hukum. Contoh arsip ini adalah akte kelahiran, ijazah, Kartu Tanda Penduduk, dan lain-lain.

4. Arsip yang mempunyai nilai guna ilmiah.


    Arsip yang mempunyai nilai guna ilmiah maksudnya arsip dapat membantu mengembangkan ilmu pengetahuan. Arsip dapat dijadikan sebagai landasar atau pedoman untuk menemukan hal baru dan pengetahuan baru. Contohnya adalah catatan kuliah, hasil penelitian, buku referensi, dan lain-lain.

5. Arsip yang mempunyai nilai guna financial.

     Arsip yang mempunyai nilai guna financial maksudnya arsip dapat dijadikan sebagai bukti penerimaan atau pembayaran. Sebagai contoh arsip jenis ini adalah kuitansi atau nota.

6. Arsip yang mempunyai nilai guna administrasi.

    Arsip yang mempunyai nilai guna administrasi maksudnya arsip dapat dijadikan sebagai alat bantu melancarkan kegiatan suatu hal. Jadi arsip jenis ini mendukung pelaksanaan kegiatan, sehingga kegiatan itu dapat berhasil dengan baik.

7. Arsip yang mempunyai nilai guna organisasi.

    Arsip yang mempunyai nilai guna organisasi maksudnya arsip dapat dijadikan sebagai alat bantu yang berkenaan dengan prinsip-prinsip organisasi.

8. Arsip yang mempunyai nilai guna politik.

     Arsip yang mempunyai nilai guna politik maksudnya arsip dapat dijadikan sebagai alat bantu tentang prosedur kerja dari usaha kerjasama. Jadi arsip digunakan untuk membantu urusan suatu pihak dengan pihak lain, dalam hal mereka melakukan kerjasama.


Bersambung.....😁😁😅😉
maaf bila terdapat kesalahan dalam penulisan saya🙇😴😴






Referensi:
KBBI
Undang-Undang No 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

No comments:

Post a Comment