Assalammualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hallo kawan....
Berjumpa lagi di
blognya ahfila
Seperti biasa
disini saya ingin membahas sesuatu yang berhubungan dengan ilmu perpustakaan.
Di bahasan kali ini mengenai jenis-jenis dokumen
Okee...
catatan kecil: sebelum penjelasan lebih lanjut tentang ilmu
ini diberitahukan bahwa bahasa yang digunakan dalam artikel ini bukan bahasa
yang baku dan mungkin akan sedikit keluar dari ekspektasi.
Di postingan kali ini ahfila akan membahas
tentang IR yaaa…..
IR bisa di sebut juga INSTITUTIONAL REPOSITORY bila ingan tau lebih lanjut monggo di simak.
IR menurut para ahli.
The College of New
Jersey (2013) mendefinisikan Institutional Repository (IR) sebagai layanan
repositori digital yang ditawarkan oleh institusi akademik dengan menyediakan
pangkalan data online yang didesain untuk mengumpulkan, mengatur,
mengorganisir, memelihara, dan menyajikan karya intelektual dari mahasiswa,
fakultas dan staf pada audience secara luas. IR menunjang diseminasi pengetahuan
yang dihasilkan dari cendekiawan, pembelajaran dan pengajaran, sekaligus
mempromosikannya pada khalayak luas melalui satu portal digital.
Lynch (2003) dan
Becan (2007) dalam Pfister dan Zimmermann (2008:286) menjelaskan IR merupakan
penentuan mengenai artefak atau material yang akan disimpan, dari setiap bahan
digital yang dihasilkan organisasi hingga tersaji dengan baik sebagai suatu
kumpulan. IR di perpustakaan merupakan alat bantu pengarsipan karya intelektual
versi digital dan bentuk peningkatan akses terhadap informasi.
Adapun katalisator
perkembangan IR di perpustakaan menurut Pfister dan Zimmermann (2008:286):
A.
untuk meningkatkan
visibilitas dan dampak dari hasil riset. (Crow dalam Pfister dan Zimmermann,
2008:286). Membangun dan mempertahankan reputasi komunitas keilmuan adalah hal
penting bagi institusi dan akademik. Dampak dari hasil riset dapat diketahui
dari metode bibliometrik seperti analisis sitasi. Studi Lawrence (2001), Harnad
and Brody (2004), Antelman (2004) mendapati perlunya akses publikasi online gratis
karena terbukti lebih sering dikutip dibanding literatur yang dibatasi restriksi.
B.
adanya perubahan paradigma publikasi cendekia.
Seperti gerakan open access yang aktivitas utamanya berupa self -publishing konten
ilmiah yang dapat diakses gratis. Gerakan open akses merupakan respon terhadap dominasi
penerbit jurnal ilmiah komersial. Iniasiasi diawali Budapest Open Access
Initiative (BOAI) di tahun 2002 yang gencar dengan self-archiving dan open
access journal; selanjutnya Berlin Declaration on Open Accessto Knowledge in
the Sciences and Humanities. Deklarasi berlin mencakup humaniora dan pusaka
budaya; kontribusi open access tidak terbatas pada karya publikasi tapi juga
sumber daya informasi; berfokus pada perguruan tinggi dan lembaga penelitian;
memberikan peran strategis bagi pustakawan.
C.
penerapan IR
didasarkan pada pengembangan komunikasi internal yang memungkinkan. Dengan
adanya sentralisasi penyimpanan asset digital dari berbagai unit pada
organisasi, terdapat keuntungan publikasi materi di satu tangan. Namun di sisi
lain, materi yang tidak dipublikasikan seperti laporan teknis internal juga
merupakan bagian dari pengetahuan organisasi sehingga harus dapat diakses tiap orang
dalam organisasi melalui penyimpanan local seperti single working group.
Adapun katalisator perkembangan IR di Indonesia menurut
analisa Nugraha (2014) adalah:
(1) isu local content
yang diangkat di berbagai pelatihan DIKTI;
(2) webometric sebagai indikator (tidak resmi) yang
digunakan DIKTI;
(3) 4ICU (4 international colleges & universities);
(4) Program dan kebijakan DIKTI.
Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
DITJEN DIKTI juga telah memiliki kebijakan terkait Open Access dan e-journal sebagai
strategi peningkatan kualitas publikasi ilmiah.
Nugraha (2014) memberikan batasan terhadap diseminasi untuk mengantisipasi
bentuk pengecualian tersebut :
1.
How → prinsip
keterbukaan maksimal dengan pengecualian minimal
2. What → konten : bagian tertentu yang dibatasi aksesnya
3. When → waktu :
embargo dengan time frame yang jelas
4. Where → lokasi : akses dari internal vs eksternal kampus
5.
Who → restriksi akses
: Password.
Pengembangan koleksi digital local content,
institusi dapat melakukan kontrol berlandaskan pada etika umum :
a.
produksi sendiri
(pribadi atau institusi)
b. produksi orang lain atau institusi lain ada izin tertulis
(surat, fax, email,dll)
c. good faith, reasonable effort (GFRE): ada upaya yang cukup
untuk memastikan atau mencari informasi terkait hak cipta. (www.library.ucla.edu/copyright/2143.cfm)
d. notice and take down: berdasarkan prinsip GFRE maka bila
terjadi pelanggaran yang tidak disengaja maka kita masih ada kesempatan untuk
menutup akses ke karya tersebut tanpa ada tuntutan hukum. (www.arl.org)
e. first sale doctrine : bila kita memberli karya yang
mengandung copyright, kita berhak meminjamkan atau menjualnya selama kita tidak
menjual karya yang merupakan hasil duplikasinya. (www.aallnet.org/committe/copyright/pages/issues/firstsale.html)
f.
pada UU Hak Cipta di
Indonesia, fotokopi dapat diterapkan untuk sumber informasi digital. Batasan
penggunaan tidak begitu kaku diterapkan, khususnya untuk kepentingan non
komersial.
Royster (2014) menjelaskan beberapa
point penting dalam penyelenggaraan layanan repositori adalah :
1)
Keberhasilan
repositori dapat tercapai dengan menanggalkan agenda konvensional dan berfokus
pada aset unik dan kesempatan yang dimiliki.
2) Dua aturan : 1. Buatlah sederhana. 2. Berikan umpanbalik
dengan segera. Praktik terbaik yang sudah terlaksana adalah dengan kesepakatan
baik sejak pengumpulan (penyerahan karya dan izin sim pada depositor fakultas
secara otomatis dengan bantuan software BE Press Digital Commons. pan),
pengolahan (perlindungan, digitalisasi jika perlu, metadata, upload) hingga
pengiriman Laporan bulananRepositori adalah pekerjaan penerbitan, bukan
pekerjaan TI.
3) Repositori merupakan milik depositor fakultas, bukan
perpustakaan dan bukan universitas.
4) Manajer repositori adalah pemicu, bukan pengawas.
5)
Merupakan kesatuan
cendekiawan, anda tidak akan kehilangan dalam mata rantai.
Bersambung.....😁😁😅😉
maaf bila terdapat kesalahan dalam penulisan saya🙇😴😴
(PDF) Penerapan Konsep Baru IR (Institutional Repository) sebagai Upaya untuk Melatih Kemampuan Menulis Pada Pejabat Fungsional Pustakawan (PFP). Available from: https://www.researchgate.net/publication/312333008_Penerapan_Konsep_Baru_IR_Institutional_Repository_sebagai_Upaya_untuk_Melatih_Kemampuan_Menulis_Pada_Pejabat_Fungsional_Pustakawan_PFP [accessed Sep 18 2018].
No comments:
Post a Comment