Tuesday, September 18, 2018

Kearsipan dan Dokumentasi - Ilmu Perpustakaan dan Informasi part 3


Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Hallo kawan....

Berjumpa lagi di blognya ahfila

Seperti biasa disini saya ingin membahas sesuatu yang berhubungan dengan ilmu perpustakaan. Di bahasan kali ini mengenai jenis-jenis dokumen

Okee...


catatan kecil: sebelum penjelasan lebih lanjut tentang ilmu ini diberitahukan bahwa bahasa yang digunakan dalam artikel ini bukan bahasa yang baku dan mungkin akan sedikit keluar dari ekspektasi.

Di  postingan kali ini ahfila akan membahas tentang IR yaaa…..
IR bisa  di sebut juga INSTITUTIONAL REPOSITORY  bila ingan tau lebih lanjut monggo di simak.
IR menurut para ahli.
The College of New Jersey (2013) mendefinisikan Institutional Repository (IR) sebagai layanan repositori digital yang ditawarkan oleh institusi akademik dengan menyediakan pangkalan data online yang didesain untuk mengumpulkan, mengatur, mengorganisir, memelihara, dan menyajikan karya intelektual dari mahasiswa, fakultas dan staf pada audience secara luas. IR menunjang diseminasi pengetahuan yang dihasilkan dari cendekiawan, pembelajaran dan pengajaran, sekaligus mempromosikannya pada khalayak luas melalui satu portal digital.
Lynch (2003) dan Becan (2007) dalam Pfister dan Zimmermann (2008:286) menjelaskan IR merupakan penentuan mengenai artefak atau material yang akan disimpan, dari setiap bahan digital yang dihasilkan organisasi hingga tersaji dengan baik sebagai suatu kumpulan. IR di perpustakaan merupakan alat bantu pengarsipan karya intelektual versi digital dan bentuk peningkatan akses terhadap informasi.
Adapun katalisator perkembangan IR di perpustakaan menurut Pfister dan Zimmermann (2008:286):
A.      untuk meningkatkan visibilitas dan dampak dari hasil riset. (Crow dalam Pfister dan Zimmermann, 2008:286). Membangun dan mempertahankan reputasi komunitas keilmuan adalah hal penting bagi institusi dan akademik. Dampak dari hasil riset dapat diketahui dari metode bibliometrik seperti analisis sitasi. Studi Lawrence (2001), Harnad and Brody (2004), Antelman (2004) mendapati perlunya akses publikasi online gratis karena terbukti lebih sering dikutip dibanding literatur yang dibatasi restriksi.
B.       adanya perubahan paradigma publikasi cendekia. Seperti gerakan open access yang aktivitas utamanya berupa self -publishing konten ilmiah yang dapat diakses gratis. Gerakan open akses merupakan respon terhadap dominasi penerbit jurnal ilmiah komersial. Iniasiasi diawali Budapest Open Access Initiative (BOAI) di tahun 2002 yang gencar dengan self-archiving dan open access journal; selanjutnya Berlin Declaration on Open Accessto Knowledge in the Sciences and Humanities. Deklarasi berlin mencakup humaniora dan pusaka budaya; kontribusi open access tidak terbatas pada karya publikasi tapi juga sumber daya informasi; berfokus pada perguruan tinggi dan lembaga penelitian; memberikan peran strategis bagi pustakawan.
C.      penerapan IR didasarkan pada pengembangan komunikasi internal yang memungkinkan. Dengan adanya sentralisasi penyimpanan asset digital dari berbagai unit pada organisasi, terdapat keuntungan publikasi materi di satu tangan. Namun di sisi lain, materi yang tidak dipublikasikan seperti laporan teknis internal juga merupakan bagian dari pengetahuan organisasi sehingga harus dapat diakses tiap orang dalam organisasi melalui penyimpanan local seperti single working group.

Adapun katalisator perkembangan IR di Indonesia menurut analisa Nugraha (2014) adalah:
 (1) isu local content yang diangkat di berbagai pelatihan DIKTI;
(2) webometric sebagai indikator (tidak resmi) yang digunakan DIKTI;
(3) 4ICU (4 international colleges & universities);
(4) Program dan kebijakan DIKTI.
Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat DITJEN DIKTI juga telah memiliki kebijakan terkait Open Access dan e-journal sebagai strategi peningkatan kualitas publikasi ilmiah.
Nugraha (2014) memberikan batasan terhadap diseminasi untuk mengantisipasi bentuk pengecualian tersebut :
1.      How → prinsip keterbukaan maksimal dengan pengecualian minimal
2.      What → konten : bagian tertentu yang dibatasi aksesnya
3.       When → waktu : embargo dengan time frame yang jelas
4.      Where → lokasi : akses dari internal vs eksternal kampus
5.      Who → restriksi akses : Password.
Pengembangan koleksi digital local content, institusi dapat melakukan kontrol berlandaskan pada etika umum :
a.      produksi sendiri (pribadi atau institusi)
b.      produksi orang lain atau institusi lain ada izin tertulis (surat, fax, email,dll)
c.       good faith, reasonable effort (GFRE): ada upaya yang cukup untuk memastikan atau mencari informasi terkait hak cipta. (www.library.ucla.edu/copyright/2143.cfm)
d.      notice and take down: berdasarkan prinsip GFRE maka bila terjadi pelanggaran yang tidak disengaja maka kita masih ada kesempatan untuk menutup akses ke karya tersebut tanpa ada tuntutan hukum. (www.arl.org)
e.      first sale doctrine : bila kita memberli karya yang mengandung copyright, kita berhak meminjamkan atau menjualnya selama kita tidak menjual karya yang merupakan hasil duplikasinya. (www.aallnet.org/committe/copyright/pages/issues/firstsale.html)
f.        pada UU Hak Cipta di Indonesia, fotokopi dapat diterapkan untuk sumber informasi digital. Batasan penggunaan tidak begitu kaku diterapkan, khususnya untuk kepentingan non komersial.
Royster (2014) menjelaskan beberapa point penting dalam penyelenggaraan layanan repositori adalah :

1)      Keberhasilan repositori dapat tercapai dengan menanggalkan agenda konvensional dan berfokus pada aset unik dan kesempatan yang dimiliki.
2)      Dua aturan : 1. Buatlah sederhana. 2. Berikan umpanbalik dengan segera. Praktik terbaik yang sudah terlaksana adalah dengan kesepakatan baik sejak pengumpulan (penyerahan karya dan izin sim pada depositor fakultas secara otomatis dengan bantuan software BE Press Digital Commons. pan), pengolahan (perlindungan, digitalisasi jika perlu, metadata, upload) hingga pengiriman Laporan bulananRepositori adalah pekerjaan penerbitan, bukan pekerjaan TI.
3)      Repositori merupakan milik depositor fakultas, bukan perpustakaan dan bukan universitas.
4)      Manajer repositori adalah pemicu, bukan pengawas.
5)      Merupakan kesatuan cendekiawan, anda tidak akan kehilangan dalam mata rantai.

Bersambung.....😁😁😅😉



maaf bila terdapat kesalahan dalam penulisan saya🙇😴😴   



(PDF) Penerapan Konsep Baru IR (Institutional Repository) sebagai Upaya untuk Melatih Kemampuan Menulis Pada Pejabat Fungsional Pustakawan (PFP). Available from: https://www.researchgate.net/publication/312333008_Penerapan_Konsep_Baru_IR_Institutional_Repository_sebagai_Upaya_untuk_Melatih_Kemampuan_Menulis_Pada_Pejabat_Fungsional_Pustakawan_PFP [accessed Sep 18 2018].

No comments:

Post a Comment