Perubahan
sosial dan budaya
Cultural shock adalah kondisi ketika masyarakat mengalami kaget karena
belum siap menerima perubahan. Perubahan yang dimaksud di sini adalah perubahan
yang disebabkan akibat adanya unsur-unsur kebudayaan asing yang berbeda dengan
kebudayaan sendiri. Dampak terburuk dari cultural shock adalah
ketertinggalan kondisi dan bisa menyebabkan terjadinya masalah sosial. Munculnya cultural shock ini di
sebabkan oleh perubahan budaya yang terlalu mendadak. Selain cultural
shock ada juga perubahan
gaya hidup. Gaya hidup merupakan suatu
aktivitas dari pada manusia itu sendiri dan menunjukkan bagaimana orang hidup,
bagaimana membelanjakan uangnya, dan bagaimana mengalokasikan waktu. Gaya hidup ini bisa
berubah di karenakan banyaknya budaya yang masuk dan berkembang. Manusia sendiri
merupakan mahluk sosial yang selalu bersosiali dengan sekitar pun
bisa terpengaruh dengan ini.
Menurut kamus
besar bahasa Indonesia perubahan berarti hal, keadaan berubah, peralihan,
pertukaran (KBBI, 1990). Sedangkan sosial adalah hal yang berkenaan dengan
masyarakat. Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur
sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya
merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat (Tri
Pranadji, 2004). Sedangkan perubahan sosial merupakan perubahan kehidupan
masyarakat yang berlangsung
terus-menerus dan tidak akan
pernah berhenti, karena tidak ada satu masyarakatpun yang berhenti pada suatu titik tertentu sepanjang masa.
Artinya, meskipun para Sosiolog memberikan klasifikasi terhadap masyarakat
statis dan dinamis, namun yang dimaksud masyarakat statis adalah masyarakat
yang sedikit sekali mengalami perubahan dan berjalan lambat, artinya di dalam
masyarakat statis tersebut tetap mengalami perubahan. Adapun masyarakat dinamis
adalah masyarakat yang mengalami
berbagai perubahan yang cepat.
Manusia
memiliki peran sangat penting terhadap terjadinya perubahan masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu
ingin melakukan perubahan, karena manusia memiliki sifat selalu tidak puas terhadap apa yang telah dicapainya, ingin
mencari sesuatu yang baru untuk mengubah
keadaan agar menjadi lebih baik sesuai dengan kebutuhannya. Manusia
sebagai mahluk Tuhan, dibekali akal-budi untuk memenuhi kebutuhannya.
Kelebihan manusia terletak
pada akal-budi tersebut, yakni sebagai potensi dalam diri manusia yang
tidak dimiliki oleh mahluk lain. Akal
merupakan kemampuan berpikir. Perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tingkah
laku manusia (yang bersifat rohaniah) lebih besar dipengaruhi oleh
perubahan-perubahan kebudayaan yang bersifat material (Jelamu Ardu Marius,
2006)
Kemampuan
berpikir digunakan oleh manusia untuk memecahkan masalah - masalah hidup
yang dihadapinya. Budi merupakan
bagian dari kata hati, berupa paduan
akal dan
perasaan, yang dapat
membedakan antara baik
dan buruk sesuatu.
Dengan berbekal akal-budi tersebut manusia memiliki tujuh kemampuan yang berfungsi untuk: menciptakan, mengkreasi,memperlakukan,
memperbarui.
Sikap yang
harus dianut perancang kebijakan sosio-budaya adalah pentingnya memasukkan
aspek moral kolektif atau tata nilai sebagai bagian penting modal sosial dalam
kebijakan pengembangan perekonomian pedesaan (Prakash, 2000).
Perempuan dalam
perubahan sosial dan budaya memiliki peranan yang penting. Pada dasarnya Perempuan
dalam masyarakat suku memainkan peran penting dalam kehidupan sosial, budaya,
ekonomi dan agama mereka dan dianggap sebagai aset ekonomi dalam masyarakat mereka
(Puttaraja, 2012). Jadi dalam perubahan bedaya dan sosial perempuan menjadi
salah satu acuan. Selain itu perempuan juga orang yang cepat menerima semua
perubahan dan budaya luarpun lebih banyak menyasar perempuan.
Di dalam kehidupan masyarakat dapat kita jumpai
berbagai bentuk perubahan sosial yang dapat digambarkan sebagai berikut (Henslin,
2007):
1. Perubahan Sosial secara Lambat
1. Perubahan Sosial secara Lambat
Perubahan
sosial secara lambat dikenal dengan istilah evolusi, merupakan
perubahan-perubahan yang memerlukan waktu lama, dan rentetan-rentetan perubahan
kecil yang saling mengikuti. Perubahan secara lambat terjadi karena masyarakat
berusaha menyesuaikan diri dengan keperluan, keadaan dan kondisi baru yang
timbul sejalan dengan
pertumbuhan masyarakat
2. Perubahan
Sosial secara Cepat
Perubahan
sosial yang berjalan cepat disebut revolusi. Selain terjadi secara cepat, juga
menyangkut hal-hal yang mendasar bagi kehidupan masyarakat serta lembaga-lembaga
kemasyarakatan, dan sering menimbulkan disintegrasi dalam kehidupan sosial,
ekonomi dan politik.
3. Perubahan Sosial Kecil
Perubahan sosial kecil merupakan perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung / berarti bagi masyarakat karena tdak berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan dan lembaga kemasyarakatan.
Perubahan sosial kecil merupakan perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung / berarti bagi masyarakat karena tdak berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan dan lembaga kemasyarakatan.
4.Perubahan Sosial
Besar
Perubahan sosial besar merupakan perubahan yang dapat membawa pengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan serta menimbulkan perubahan pada lembaga kemasyarakatan seperti yang terjadi pada masyarakat yang mengalami proses modernisasi - industrialisasi.
Perubahan sosial besar merupakan perubahan yang dapat membawa pengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan serta menimbulkan perubahan pada lembaga kemasyarakatan seperti yang terjadi pada masyarakat yang mengalami proses modernisasi - industrialisasi.
5. Perubahan Sosial yang Direncanakan (Dikehendaki),
Perubahan Sosial yang dikehendaki atau direncanakan merupakan perubahan yang diperkirakan atau direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang akan mengadakan perubahan di dalam masyarakat. Pihak-pihak yang menghendaki perubahan dinamakan Agent of change ( agen perubahan), yaitu seseorang atau sekelompok orang yang telah mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga - lembaga kemasyarakatan, serta memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial
Perubahan Sosial yang dikehendaki atau direncanakan merupakan perubahan yang diperkirakan atau direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang akan mengadakan perubahan di dalam masyarakat. Pihak-pihak yang menghendaki perubahan dinamakan Agent of change ( agen perubahan), yaitu seseorang atau sekelompok orang yang telah mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga - lembaga kemasyarakatan, serta memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial
6. Perubahan
Sosial yang Tidak Direncanakan (Tidak Dikehendaki),
Perubahan sosial yang tidak direncanakan ( tidak dikehendaki) merupakan perubahan yang berlangsung tanpa direncanakan / dikehendaki oleh masyarakat dan di luar jangkauan pengawasan masyarakat. Konsep perubahan yang dikehendaki dan tidak dikehendaki tidak mencakup pengertian apakah perubahan-perubahan tadi diharapkan atau tidak diharapkan oleh masyarakat. Karena bisa terjadi, perubahan yang tidak direncanakan/tidak dikehendaki ternyata diharapkan dan diterima oleh masyarakat, seperti reformasi yang terjadi di Indonesia
Perubahan sosial yang tidak direncanakan ( tidak dikehendaki) merupakan perubahan yang berlangsung tanpa direncanakan / dikehendaki oleh masyarakat dan di luar jangkauan pengawasan masyarakat. Konsep perubahan yang dikehendaki dan tidak dikehendaki tidak mencakup pengertian apakah perubahan-perubahan tadi diharapkan atau tidak diharapkan oleh masyarakat. Karena bisa terjadi, perubahan yang tidak direncanakan/tidak dikehendaki ternyata diharapkan dan diterima oleh masyarakat, seperti reformasi yang terjadi di Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Ardu
Mariu, Jelamu. 2006. Perubahan Sosial. JURNAL PENYULUHAN. ISSN: 1858-2664 September 2006
,Vol. 2, No. 2. http://repository.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/42870/1/Jelamu.pdf . Diakses tanggal 08 Desember 2018.
Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta; Balai Pustaka,
Cet. 3.
Henslin,
James M. 2007. Essential of Sociology : A Down-to-Earth Approach (Sosiologi dengan
Pendekatan Membumi). Penerjemah: Kamanto Sunarto. Jakarta: Penerbit
Erlangga.
Prakash, S. 2000. Social Capital
and the Rural Poor: What Can Civil Actors and Policies Do? in Social Capital
and Poverty Reduction: Which Role for the Civil Society Organizations and the
State? Social Human Science Sector of UNESCO.
http://www.unesco.org/most/soc_cap_sym p.pdf. diakses tanggal 08 Desember 2018.
Pranadji, Tri. KERANGKA KEBIJAKAN
SOSIO-BUDAYA MENUJU PERTANIAN 2025 Ke Arah Pertanian Pedesaan Berdaya Saing
Tinggi, Berkeadilan dan Berkelanjutan. FORUM PENELITIAN AGRO EKONOMI.
Volume 22 No. 1, Juli 2004. http://ejurnal.litbang.pertanian.go.id/index.php/fae/article/viewFile/4073/3400
di akses tanggal 08 Desember 2018.
Puttaraja and O. D. Heggade 2012,
Economic Empowerment of Tribal Women in Karnataka: A Case Study in Mysore and
Chamarajanagara Districts, Studies of Tribes and Tribals, Vol. 10(2).
No comments:
Post a Comment